GridStar.ID - Ramalan Mbak You menuai kontroversi karena dikhawatirkan memicu keresahan masyarakat.Bahkan, paranormal kejawen itu dilaporkan ke pihak kepolisian.Sejak itu, Mbak You menjadi buah bibir masyarakat tanah air.
Baca Juga: Seakan Punya Dendam Kesumat, Nikita Mirzani Kuliti Habis Rahasia Ramalan Mbak You yang Selama Ini Mengundang Kontroversi, Nyai: Masih Inget Nggak Tuh?Termasuk Gus Miftah yang ikut berkomentar melalui podcast Deddy Corbuzier pada Minggu (24/01).Gus Miftah membahas soal Mbak You dari sisi agama.Sedangkan, Deddy Corbuzier membahasnya dari sisi psikologi.Baca Juga: Pantas Tak Pernah Terlihat Akur Sejak Awal Pernikahan, Mbak You Sebut Rumah Tangga Rizki DA dan Nadya Mustika Dipenuhi Campur Tangan Hal Gaib: Masih Bisa Diperbaiki, Asal...
"Gue mau ngebahas tentang psikologinya, tolong bantu saya bahas tentang agamanya," ujar Deddy."Kalau menurut psikologinya, orang-orang seperti ini mengalami schizophrenic. Halusinasi, pokoknya kekacauan di saraf-saraf otaknya yang akhirnya membuat dia berpikir itu nyata padahal nggak nyata," lanjutnya."Jadi saya tidak percaya semua cerita itu karena ilmunya psikologi. Sekarang kita balik ke ilmu agamanya. Apakah di agama Islam hal seperti ini tuh boleh apa tidak?" tanya Deddy.
Baca Juga: Bak Jadi Kenyataan, Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Dinyatakan Hilang Kontak, Mbak You Sempat Meramal Tahun 2021 akan Ada Kecelakaan PesawatKemudian, Gus Miftah menyebut bahwa ramalan itu diharamkan oleh agama."Ramalan itu bagian dari kahin, kahin itu dukun dan itu diharamkan oleh agama," jawab Gus Miftah tegas."Kalau kayak umat-umat Islam itu orang mukmin yang dekat dengan Allah itu namanya firasat," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Mbak You, Nyai Ratu Kidul Ternyata Juga Pernah Sebutkan Terawangannya Tentang Kejadian di Tahun 2021, No 16 akan Ada Pesawat Jatuh"Tapi itu kalau bener ya. Tapi bisa aja orang-orang ini bohong kan? Bisa aja mengaku-ngaku dong?" celetuk Deddy."Islam mengharamkan segala jenis ramalan di masa depan, ilmu nujum dan semuanya haram hukumnya!" pungkasnya lagi.(*)