Follow Us

Meski Tak Bisa Gantikan Nyawa Orang Tersayang, Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Wajib Mengetahui Jumlah Ganti Rugi Menurut Undang-undang

Yulia Susanti - Rabu, 13 Januari 2021 | 13:30
Meski Tak Bisa Gantikan Nyawa Orang Tersayang, Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Wajib Mengetahui Jumlah Ganti Rugi Menurut Undang-undang
Tribunnews/Irwan Rismawan

Meski Tak Bisa Gantikan Nyawa Orang Tersayang, Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Wajib Mengetahui Jumlah Ganti Rugi Menurut Undang-undang

GridStar.ID - Pencarian korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih terus berlanjut.Diketahui, pesawat tersebut dinyatakan hilang kontak pada (09/01) lalu.Pesawat yang ditumpangi 62 orang itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Dikira Ada Tsunami Saat Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Nelayan di Sekitar Lokasi Kejadian: Mereka Tak Berani MendekatDuka yang mendalam tentu dirasakan keluarga yang ditinggalkan.Meski tak bisa menggantikan nyawa orang tersayang, sanak keluarga berhak mendapatkan asuransi.Kebijakan itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Nasib, Keluarga Pramugari Ini Syok Lihat Berita Sriwijaya Air Jatuh, Namun Ternyata Berbeda Pesawat: Tiba-Tiba Ruteku ke Makassar, Padahal Tadinya di SJ 182

Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/01) dari Kompas.com, pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1) dan secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Baca Juga: Terawangan Mbak You Digadang-Gadang Tepat Sasaran, Nikita Mirzani Bongkar Rahasia di Balik Ramalan Mbak You: Pasti Lagi Besar Kepala NihBerdasarkan peraturan tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat terbang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 1,25 miliar per penumpang.Sedangkan untuk penumpang pesawat yang meninggal dunia setelah turun dari pesawat atau saat setelah meninggalkan ruang tunggu untuk menaiki pesawat juga mendapatkan ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.Selain itu, untuk penumpang yang mengalami kecacatan tetap total akibat kecelakaan pesawat yang dialaminya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.Baca Juga: Memburu Penyebab Kecelakaan, KNKT Dapatkan Rekaman Kokpit dengan Petugas Pengatur Lalu Lintas Udara: Transkrip Pembicaraan Pilot Sudah Dikumpulkan

Sedangkan penumpang pesawat terbang yang mengalami luka-luka setelah kecelakaan pesawat menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan ganti rugi sesuai biaya perawatan dan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.Dalam Undang-undang juga mengatur jumlah ganti kerugian yang ditetapkan oleh Permenhub pun di luar jumlah ganti rugi yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Jasa Raharja.Aturan santunan dari Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Panglima TNI Sebut Sudah Temukan Lokasi Black Box Sriwijaya Air yang Jatuh, Anggota Penyelam Hanya Bisa Temukan Puing-Puing SJ 182: Pesawat Hancur TotalMenurut peraturan yang tertulis tersebut, ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta bila ada salah satu anggota keluarganya menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat.Dalam aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta dan jika korban tidak memiliki ahli waris maka ganti rugi senilai Rp 4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengutarakan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban Sriwijaya Air yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban di Kota Pontianak.

Baca Juga: Profil Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh

Pihaknya pun mengaku jika mereka akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dari korban Sriwijaya Air yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI akibat kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," ujarnya.(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest