GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari Gisella Anastasia.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan video syur, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan pihak kepolisian pada Selasa (29/12).
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak hanya Gisel, pria yang berinisial MYD juga disangkakan pasal terkait tentang pornografi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Dengan pasal tersebut tersangka bisa mendapatkan hukuman paling rendah 6bulan hingga 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pengakuan dari kedua pemeran dalam video syur tersebut.
Serta bukti lain berupa hasil forensik yang dikeluarkan.
"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain," ujar Yusri Yunus.
"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelasnya.
Terkait dengan hal ini, Gisel sudah dua kali menjalani penyidikan polisi. (*)