GridStar.ID - Kabar perceraian dari Aura Kasih kini kembali muncul ke permukaan.
Namun sepertinya kali ini bukan hanya gosip seperti sebelumnya.
Karena kabar tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada Jumat (18/12), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan kabar bahwa Aura Kasih telah menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Erick Amaral.
Telah terdaftar tertanggal 17 Desember 2020," kata Taslimah dikutip dari Kompas.com.
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, melalui kuasa hukumnya, Alfian Bonjol.
Dalam gugatan, Aura Kasih meminta hak asuh anak ada padanya.
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," kata Taslimah.
Hingga saat ini keberadaan dari Eryck Amaral tak diketahui.
Karena dalam berkas gugatan cerai yang disampaikan Aura Kasih, tak diketahui alamat dari Eryck.
"Iya, karena penggugat tidak bisa mencari alamat atau tidak mengajukan alamat tergugat atau suaminya, maka panggilan ditempuh dengan cara ghaib," ungkap Taslimah.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan cerai ghaib mengutip hukumonline.com adalah gugatan yang diajukan istri kepada suaminya ke pengadilan agama.
Di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas atau tidak diketahui. (*)