Follow Us

Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 26 Oktober 2020 | 18:31
Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?
iStock

Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?

GridStar.ID - Di era pandemi ini bantuan pemerintah diperpanang untuk pelaku usaha mikro hingga Desember 2020.

Bantuan Langsung Tunai ini untuk setiap pelaku UMKM akan digelontorkan sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT tahap II, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan usahanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Namun, jika alamat UMKM tak sesuai KTP bagaimana bisa mendaftarkan diri?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini seperti dilansir dari Kompas.com.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Bakal Disalurkan untuk Gelombang 2, Pelaku Usaha Harus Bawa Data Ini sebagai Syarat

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia, beberapa waktu lalu.

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Masih Dibuka Hingga Akhir November, Bawa Data Ini Untuk Daftar ke Dinas Koperasi

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya. Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (*)

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest