Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:
Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang