Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

Hinggar - Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:02
Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut
Kompas TV

Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut

GridStar.ID - Angin segar kembali dirasakan para PNS di tanah air usai lebaran.

Setelah mendapatkan THR kini para PNS kembali akan mendapatkan gaji ke-13.

Biasanya Gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni setiap tahunnya.

Baca Juga: Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Sayangnya, pandemi corona membuat pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI-POLRI dan para pensiunan diundur.

Semua itu terjadi karena anggaran pemerintah masih tergerus oleh pandemi corona.

Tapi di bulan ini, pemerintah sudah menunaikan janjinya untuk mencairkan THR PNS 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 ASN Bakal Lebih Besar dari THR dan Soal Kepastian Pencairan Akan Dibahas di Bulan ini!

Bagaimana dengan nasib gaji ke-13?

Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?

Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.

Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Sebagian PNS di Kota Ini Harus Gigit Jari, Dijanjikan Cair Tanggal 15 Mei oleh Menteri Sri Mulyani, THR Lebaran Justru Tak Kunjung Datang Jelang Idul Fitri, Ada Apa?

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Gara-Gara Corona Sri Mulyani Bakal Izinkan PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Rumah Usai Pandemi, Ini Syaratnya!

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

Baca Juga: Garda Terdepan, Wali Kota Bengkulu Usulkan Tenaga Medis yang Langsung Menangani Pasien Covid-19 Bisa Langsung Jadi PNS

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 dilakukan sekitar November atau Desember.GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR

Baca Juga: THR Lebaran PNS Cair, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar Dipertanyakan

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS Golongan Ini Tetap Cair, Paling Lambat 15 Mei!

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh? Ini Penjelasannya!

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Sri Mulyani Sudah Ketok Palu Golongan yang Bakal Dapat Tunjangan: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Tak Diizinkan Pulang Kampung dan Ambil Cuti, Pemerintah Bolehkan PNS Pulang Kampung dengan Pengecualian, Inilah Catatan Penting yang Harus Diketahui!

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Baca Juga: Nasib Buruh Terombang-ambing Sedangkan PNS Sudah Terjamin, Kemnaker Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Resmi, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil, Begini Pejelasan Lengkapnya!

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ranking Teratas Tes SKD Auto PNS Hoaks, Pemerintah Bakal Tetap Gelar SKB CPNS 2019: Masa Darurat Covid-19 Berakhir, Panselnas Bahas Rencana Ujian

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan PNS akan Dapat THR, Staf Pajak Bongkar Tanggal Cairnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judulBikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini

Source : GridHITS

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x