Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

Hinggar - Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:02
Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut
Kompas TV

Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut

Baca Juga: Nasib Buruh Terombang-ambing Sedangkan PNS Sudah Terjamin, Kemnaker Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Resmi, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil, Begini Pejelasan Lengkapnya!

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Source : GridHITS

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x