Follow Us

Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

None - Minggu, 24 Mei 2020 | 07:00
(Ilustrasi) Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!
Thinkstock

(Ilustrasi) Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Baca Juga: Tak Diizinkan Pulang Kampung dan Ambil Cuti, Pemerintah Bolehkan PNS Pulang Kampung dengan Pengecualian, Inilah Catatan Penting yang Harus Diketahui!

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Nasib Buruh Terombang-ambing Sedangkan PNS Sudah Terjamin, Kemnaker Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Resmi, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil, Begini Pejelasan Lengkapnya!

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

1 ... 3 4 5 ... 7 Show All

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest