Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Anggap Enteng Masalah Kawin Usia Anak, Punya Efek Domino yang Merugikan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 21 Mei 2020 | 11:01
(Ilustrasi) Jangan Anggap Enteng Masalah Kawin Usia Anak, Punya Efek Domino yang Merugikan!
Kompas.com

(Ilustrasi) Jangan Anggap Enteng Masalah Kawin Usia Anak, Punya Efek Domino yang Merugikan!

GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pasangan YouTuber menikah muda sempat buat geger publik.

Pasalnya, YouTuber perempuan ini menikah pada usia 16 tahun usai lulus SMP.

Namun, pasangan ini memiliki cukup banyak penggemar yang mendukung keputusan keduanya menikah muda.

Baca Juga: Awalnya Berat Hati Lihat Anaknya Punya Hubungan Tak Jelas dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Diberi Lampu Hijau Ashanty untuk Nikah Muda: Menjauhkan dari Fitnah

Di Indonesia, usia pernikahan setidaknya dilakukan jika anak telah berusia minimal 19 tahun sesuai undang-undang.

Mengkaji permasalahan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pemaparan bertajuk Kawin Usia Anak Bukan Pilihan, Untuk Indonesia Emas 2024 dengan pembicara Lenny N. Rosalin (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak), Susanto (KPAI), Alissa Wahid (Pakar Psikologi dan Keluarga), Roy Thaniago (Peneliti Media), Tristania Faisa, (Ketua FAN 2019-2021) pada Rabu, (20/05) melalui sambungan video.

Menurut data yang disampaikan Lenny N. Rosalin selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, ada 1 dari 9 anak di Indonesia yang menikah sebelum usia 18 tahun.

Baca Juga: Gembar-gembor Ingin Nikah Muda, Hubungan Atta dan Aureal Hermansyah yang Suka Pamer Kemesraan Malah Bikin Ibunda Gen Halilintar Tak Sudi Nonton Video Putranya: Nggak Suka Anak Umi Melakukan Sesuatu yang Tuhan Tidak Suka!

Sehingga, keseluruhan data ada 11,21% perempuan di Indonesia menikah diri dengan data 4,8% menikah sebelum 17 tahun, 1,8% menikah sebelum 16 tahun, 0,6% menikah sebelum 15 tahun.

Penyebab praktik perkawinan anak memiliki banyak faktor.

Beberapa faktor yang bisa memantik perceraian termasuk ekonomi dan kemiskinan, budaya dan agama, ketidaksetaraan gender, regulasi, geografi, akses pendidikan, dan globalisasi.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kebelet Nikah Muda dengan Atta Halilintar, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gelagat Pasangan Ini, Sampai Berani Peringatkan: Semoga Tidak Jadi Kendala

Konsekuensi ini menjadi efek domino, jika anak mengalami kawin muda.

Anak menikah muda maka si anak akan drop out dari pendidikan dasar.

Pendidikan dasar yang tak tuntas menyebabkan anak kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak.

Baca Juga: Diselingkuhi Saat Pilih Nikah Muda di Usia 19 Tahun, Inilah Sosok Edwin Abeng Mantan Suami Ririn Ekawati yang Kini Hilang bak Ditelan Bumi

Selain itu, kesehatan reproduksi anak juga bisa terganggu akibat perkawinan dini.

Diketahui, 4,5x peluang terjadinya kehamilan dengan risiko tinggi, 2x risiko kematian saat melahirkan anak, 2-5x berpeluang preeklamsia, risiko hamil prematur, hingga kanker serviks bisa dialami jika anak perempuan hamil di usia sebelum 18 tahun.

Tak hanya soal kesehatan yang terdampak, ada banyak masalah rumah tangga yang akan terjadi jika emosi anak masih labil saat berumah tangga.

Baca Juga: Dua Kali Gagal dalam Pernikahan hingga Nyanyikan Lagu Sang Penggoda bak Miliki Pengalaman Tak Enak karena Pelakor, Tata Janeta Lebih Selektif Lihat Pria Sebelum Yakin Nikah

Pernikahan anak bisa lebih rentan KDRT, KTA, kesehatan mental, hingga kesalahan pada pola asuh anak.

Yang paling fatal, tentu saja menambah angka perceraian.

Beberapa alasan yang paling sering dijadikan motif perceraian menurut data termasuk, pertengkaran dan ekonomi.

Baca Juga: Gembar-gembor Ingin Nikah Muda, Hubungan Atta dan Aureal Hermansyah yang Suka Pamer Kemesraan Malah Bikin Ibunda Gen Halilintar Tak Sudi Nonton Video Putranya: Nggak Suka Anak Umi Melakukan Sesuatu yang Tuhan Tidak Suka!

Maka, sangat penting mencegah pernikahan dini di usia anak-anak.

Support system dari diri anak sendiri, keluarga, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga hukum, lembaga kesehatan, masyarakat dan wilayah sekitar harus turun berperan.

Kini, pemerintah ingin menurunkan tingkat pernikahan anak dari 11,8% pada tahun 2018 lalu menjadi 8,74% pada tahun 2024. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x