GridStar.ID- Wabah virus corona di Indonesia masih belum berakhir.
Virus yang berasal dari Wuhan, China ini diketahui telah menginfeksi lebih dari 17 ribu pasien di Indonesia.
Menanggulangi penyebaran virus covid-19, pemerintah menerapkan PSBB termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: THR Lebaran PNS Cair, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar Dipertanyakan
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan adanya PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah dengan resmi menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
Kini sudah satu bulan PSBB diterapkan, berbagai polemik pun masih terus terjadi, termasuk mengenai mudik lebaran.
Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran
Meski dihadapkan tetap di rumah saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya bisa keluar rumah dengan menaati aturan PSBB.
Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang berpergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo, dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masuh satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan ada penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, seluruh penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta terbagi tiga jenis.
Mulai mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBegini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek