GridStar.ID - Belakangan ini publik digegerkan dengan video penolakan jenazah seorang perawat yang positif Covid-19.Warga kompak merasa keberatan jika jenazah dimakamkan di desa Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat.Terpaksa, pemakaman dialihkan padahal kala itu jenazah telah tiba di TPU Siwarak.
Baca Juga: Habiskan Lebih Banyak Waktu dengan Jan Ethes di Rumah karena Wabah Virus Corona, Ini Cara Gibran Rakabuming Bujuk sang Putra untuk Tetap Berada di RumahJenazah korban virus corona tersebut sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Meski begitu, warga tetap ngotot menolak hingga akhirnya jenazah perawat dimakamkan didaerah lain.Sang ketua RT yang ikut menolak akhirnya dapat cibiran pedas dari netizen.
Melansir sajiansedap.grid.id, pak RT Berikan Klarifikasi hingga Ditetapkan Jadi TersangkaSebelumnya, di hadapan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maafnya."Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/04) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Jokowi Bagikan Kabar Baik Bagi Para Pengangguran dan Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Virus CoronaPurbo mengatakan, penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain."Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.
Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga."Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya. Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Baca Juga: Waspadai, Seorang Perempuan yang Tengah Hamil Muda Positif Terjangkit Virus Corona Karena Uang Kembalian dari Tukang Penjual Sayur Keliling, Begini Kesaksiannya!"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.
"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Makin Serius, SBY Ciptakan Lagu Cahaya dalam Kegelapan, Sudjiwo Tedjo Langsung Beri Komentar, Singgung Kata Maaf dan Pancasila Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Bak Sultan Tajir Melintir Usai Jadi Nyonya Juragan Batu Bara, Bella Sophie Ngungsi ke Pulau Buru Demi Hindari Virus Corona, Netizen: Jiwa Miskinku Meronta-ronta!Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona. (*)