GridStar.ID-Menjaga kesehatan mental adalah hal yang penting. Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.
Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.
Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.
Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Bisa untuk konseling dan obat-obatan
Dikutip dari Kompas.com, (23/02), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Cara menggunakan BPJS untuk pengobatan ke psikolog
Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus. Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Pasien kondisi sudah stabil
Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.
Itulah 3 tata cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan kesehatan mental.
Pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar biaya psikiater karena sudah dijamin, namun tidak ada salahnya membawa dana cadangan untuk kebutuhan mendadak.
Nah, itulah cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan".