BPJS Kesehatan Masih Tanggung Pengobatan dan Alat Kesehatan untuk Pasien Gagal Ginjal, Obat Dijamin Kemenkes

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:00
dok.istock

Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Benarkah BPJS Kesehatan masih menanggung pengobatan pasien gagal ginjal akut?

Penyakit misterius gagal ginjal akut ini diketahui muncul sejak beberapa tahun belakang yang membuat resah masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkap bahwa obat dan alat kesehatan untuk korban gagal ginjal akut ini masih ditanggung BPJS Kesehatan.

"Masih ditanggung terus.

Iya (seterusnya masih ditanggung), itu termasuk pembiayaannya oleh BPJS," ungkap Nadia pada Senin, (27/3/2023).

Nadia menyampaikan bahwa obat penawar racun Fomepizole masih diimpor dari luar negeri.

Sehingga obat ini yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, obat ini masih diberikan gratis terhadap pasien melalui Kementerian Kesehatan.

"Obatnya kan Fomepizole, Fomepizole-nya diberikan oleh Kemenkes.

Jadi kan (Fomepizole) itu yang enggak termasuk diklaim dalam BPJS," sambungnya.

Nadia juga mengungkap biaya perawatan di faskes masih ditanggung BPJS Kesehatan.

Dari puskesmas hingga RSUD, pasien bisa mendapatkan perawatan gratis saat terkena gagal ginjal akut.

"Misalnya (RSUD) Tarakan itu bisa. Tapi RSUD Kramat kan belum tentu bisa.

Atau dia di rumah sakit vertikal (seperti) Fatmawati, rumah sakit RSCM, pokoknya rumah sakit vertikal itu sudah dinyatakan biaya ditanggung BPJS.

Jadi dia enggak akan ada pembiayaan yang perlu dia tanggung sendiri," sambungnya.

Mengenai santunan korban gagal ginjal akut, pemerintah masih membahas kelanjutannya dan belum menetapkan keputusan.

"Ini yang sedang dibahas untuk... Ya kan pasti ada petunjuk teknisnya, kriteria, dan sebagainya," bebernya.(*)

Baca Juga: Tak Punya Aplikasi JMO? Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya