BPJS Checking, Tak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek 21 Jenis Pengobatan yang Harus Bayar Mandiri

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:00
dok.kontan.co.id

Apakah BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan saat darurat?

GridStar.ID - BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh pengobatan.

Pasalnya, BPJS Kesehatan sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mengenai program jaminan kesehatan.

Termasuk, penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Baca Juga: Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Fisik untuk Berobat?

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Baca Juga: Rumah Sakit Mendadak Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Begini Nasib Pasien yang Tengah Jalani Pengobatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya