Menag Bahas Jamaah Haji Lunas Tunda 2022 Tidak Perlu Tambah Biaya, Bisa Langsung Berangkat?

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:15
dok.Kompas.com

Ilustrasi Jemaah Haji 2023

GridStar.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membahas soal dana haji.

Setelah usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji, kini Menag mengusulkan jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu menambah biaya.

Pada 15 Februari 2023 lalu, disepakati jemaah lunas tunda 2020 tidak menambah biaya haji.

Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp 9,4 juta.

“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah.

Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat.

Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Yaqut usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/3).

Yaqut menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang.

Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya.

Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.

Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang.

“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp 232.914.366.344,-.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Buat Paspor untuk Calon Jemaah Haji dan Umroh 2023

Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” jelas Yaqut.

Menag menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, nilai manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp 845.708.000.00.

Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp 1.078.622.366.334,00.

Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD.

Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00.

Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik.

Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.

Menang mengusulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU.

“Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR.

Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” tutur Yaqut.

Menag menyampaikan terima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, baik dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan di lapangan.

Dia meyakini semua ini dilakukan semata untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari