GridStar.ID- Dana pensiun adalah hak Pegawai Negeri Sipil yang didapatkan setelah masa kerjanya habis atau pensiun.
Selain dana pensiun cair karena masa pensiun, PNS juga bisa mencairkan dana pensiun jika meninggal dunia dalam masa aktifnya bekerja.
Namun, pencairan dana pensiun ini ditujukan pada ahli waris PNS.
Sehingga, jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.
Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
- FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- FC buku rekening
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"