Dapat Insentif hingga Rp4,2 Juta, Begini Mudahnya Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 via Online

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:30
dok.Kompas.com

Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka, daftarkan akunmu yuk!

GridStar.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka.

Untuk bisa mendaftarkan diri, peserta harus mendaftar lewat situs resmi prakerja.go.id.

Klik Gabung Gelombang untuk melakukan pendaftaran dan mengisi persyaratan.

Setelah menyiapkan persyaratan, simak tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 sebelum mendaftar.

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50:

1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.

2. Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai. Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.

3. Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa. Bagi yang alamatnya tidak sesuai KTP/domisili juga terdapat pilihannya.

4. Setelah itu, lakukan verifikasi foto e-KTP dari ponsel/handphone kamu.

5. Bila foto e-KTPmu sesuai ketentuan tinggal klik Gunakan Foto.

6. Langkah berikutnya verifikasi wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

7. Setelah semuanya sudah sesuai ketentuan, kemudian lakukan jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja.

8. Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.

9. Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang kamu daftarkan.

10. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, kemudian klik Lanjut.

11. Langkah berikutnya adalah mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).

12. Usai mengisi semua tes tersebut, klik Lanjut.

13. Setelah itu, kamu bisa mengklik Gabung Gelombang yang tersedia di dashboard akun prakerja.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya "

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya