GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah lahir hingga mereka berusia lanjut.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan,peserta harus membayar iuran setiap bulannya.
Iuran tiap peserta ini berbeda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan dan jenis kepesertaannya.
Berikut ini rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2023:
1. BPJS Kesehatan PBI
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
2. Pensiunan dan veteran
Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat, berikut ini ketentuannya:
Baca Juga: Cara Daftar Berobat ke Faskes Pertama Pakai PCare BPJS Kesehatan
a. Penerima pensiun: 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat 2 persen dibayar oleh penerima pensiun
b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
3. ASN dan Karyawan Swasta
Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:
4 persen dibayar pemberi kerja 1 persen dibayar oleh pekerja
Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.
Sedangkan PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta.
4. BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan) (*)