Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Rp 10 Juta via Online

Kamis, 13 Juli 2023 | 13:35
dok.Tribunnews

Klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diklaim meski belum pensiun.

Meski demikian, ada beberapa syarat khusus jika JHT akan diklaim sebelum memasuki usia 56 tahun atau waktu pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Namun, saldo JHT yang bisa dicairkan sebagian maskimal hanya 10 persen untuk memasuki persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun, saldo JHT baru bisa diklaim sepenuhnya.

Ini syarat klaim JHT sebagian sebelum masa pensiun:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP

Baca Juga:BPJS Checking, Cek Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pengajuan melalui aplikasi hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT senilai kurang dari Rp10 juta rupiah.

Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta rupiah, tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan secara daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:

1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.

5. Unggah dokumen persayaratan

6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang

7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Waspada Penipuan Berkedok Calo Pendaftaran

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)

Baca Juga:Cek Premi 2023, Langkah Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan via LinkAja

Editor : Rahma

Baca Lainnya