GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika mengalami kondisi tertentu.
Kondisi yang dimaksud antara lain adalah:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jika peserta ingin mencairkan dana JHT, maka bisa mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik.
Bagaimana jika peserta ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang?
Apakah bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika sedang berada di luar kota?
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan klaim JHT melalui kantor cabang di mana pun.
Dana akan dibayarkan jika persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar. (*)