Tak Perlu Pusing Bayar Iuran Bulanan, Ini Syarat Untuk Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:00
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa segmen, yaitu PPU, peserta mandiri dan PBI JK.

Iuran untuk peserta PPU akan dibayarkan oleh Perusahaan.

Sedangkan untuk peserta mandiri, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih.

Untuk PBI JK, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI:

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk ke dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:

Baca Juga: BPJS Checking, Jam Operasional Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Selama Bulan Ramadan 2023

Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

Peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah:

Tag

Editor : Hinggar