GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja.
Perlindungan jaminan pekerja ini diberikan kepada pekerja formal maupun informal.
Tak hanya pekerja formal dan informal, siswa dan mahasiswa yang tengah magang pun juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta magang, tenaga hororer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen bukan penerima upah.
Siswa dan mahasiswa magang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese, penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya.
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Mungkin 2 Syarat Ini Belum Terpenuhi
Manfaat Jaminan kematian yang akan didapatkan oleh ahli waris jika peserta meninggal antara lain:
a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;
b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;
d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;
1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun. (*)