JKP BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Mungkin 2 Syarat Ini Belum Terpenuhi

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:00
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

bpj

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan beberapa manfaat seperti:

a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);

b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);

c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Untuk bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat.

Terlebih jika peserta ingin melakukan klaim uang tunai JKP untuk bulan kedua hingga keenam.

Berikut 2 syarat yang diperlukan untuk bisa mendapat manfaat uang tunai dari JKP:

1. Melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan atau

2. mengikuti pelatihan kerja dengan presensi 80%.

Baca Juga: Staycation Murah di Hotel Berbintang, Dapatkan Diskon dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Manfaat uang tunai (diberikan paling banyak 6 (enam) bulan) dengan besaran:

a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;

b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya. (*)

Tag

Editor : Hinggar