BPJS Checking, Alami Kendala atau Butuh Informasi, Ini Call Center BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:01
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk peserta mendapatkan layanan informasi melalui call center.

Berbagai kanal disediakan agar peserta dengan mudah mendapatkan informasi mengenai BPJS Kesehatan.

Selain informasi peserta juga bisa meminta bantuan jika mengalami kendala mengenai kepesertaannya.

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa kontak call center BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi yaitu:

1. Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center bisa dihubungi melalui nomor 165.

Nomor layanan call center ini bisa diakses selama 24 jam.

Layanan yang bisa diakomodir antara lain adalah pengecekan status peserta dan tagihan iuran.

Selain itu peserta bisa meminta bantuan untuk perubahan data dan pengaduan mengenai program JKN-KIS.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Ambil Antrean Online untuk Pasien BPJS Kesehatan

2. Chika (Chat Asisstant JKN)

Peserta juga bisa menghubungi Chat Asistant JKN yang dikenal dengan CHIKA melalui nomor WhatsApp di nomor 08118750400.

Melalui Chika peserta bisa mendapatkan beberapa informasi seperti:

Cek Status Peserta Cek Tagihan Iuran Skrining KesehatanInfo JKN Layanan Pandawa Cari lokasi kantor BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Panduan Layanan.

3. Pandawa

Pandawa disediakan untuk menfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Pandawa dapat diakses peserta melalui nomor 08118165165.

4. Kantor Cabang Kabupaten atau Kota

Kantor BPJS Kesehatan bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

5. Chatbot Telegram

BPJS Kesehatan juga memiliki layanan chatbot di Telegram, yang bisa dimanfaatkan saat peerta mengalami kendala. Chatbot Telegram BPJS Kesehatan bisa diakses melalui link berikut: t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Baca Juga: Biaya Pemulasaran Jenazah Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?

6. Media sosial Twitter dan Instagram

Masyarakat juga bisa mengirimkan pertanyaan maupun pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan melalui akun-akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya