GridStar.ID -Sejak lama, masyarakat mengenal pengobatan tradisional dan obat-obatan herbal.
Bahkan, hingga kini pengobatan tradisional dan obat herbal kerap menjadi alternatif pengobatan medis.
Meski demikian, apakah pengobatan tradisional dan obat herbal ditanggung BPJS Kesehatan?
Diketahui, pengobatan tradisional menggunakan metode yang jauh berbeda dari pengobatan medis.
BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang dilakukan dengan metode medis.
Sedangkan, obat-obatan herbal berbahan dasar kekayaaan hayati Indonesia menanti untuk dikembangkan.
Apalagi, obat herbal yang ditopang oleh riset tak kalah berkhasiat dengan obat kimia.
Executive Director DLBS (Dexa Laboratories of Biomolecular Science) PT Dexa Medica, Dr. Raymond R Tjandrawinata mengatakan, jika obat berbahan alami telah diuji klinis atau berstatus fitofarmaka, tentu mampu bersaing dengan obat kimia.
Dengan begitu, obat herbal pun semestinya bisa masuk dalam formolarium nasional (Fornas) sehingga ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih mengatakan, ke depannya obat herbal memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan sudah ditetapkan regulasinya dan masuk dalam Fornas.
Sementara itu, menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan, Meinarwati, pihaknya akan mengeluarkan formularium tradisional nasional (fortranas) tahun 2017.
Daftar obat-obatan tradisional, termasuk obat herbal yang dapat ditanggung oleh BPJS nantinya dimasukkan ke dalam fortranas tersebut.
Baca Juga: Inilah Daftar Alat-Alat Kesehatan yang Tercover oleh BPJS Kesehatan
Sebenarnya obat herbal pun bisa diresepkan untuk pasien BPJS.
Meinarwati mengungkapkan, sudah ada peraturan yang menyatakan dokter bisa meresepkan obat herbal kepada pasien BPJS meski belum masuk Fornas.
Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Dalam peraturan itu, obat yang belum ada dalam fornas bisa menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka secara terbatas. Tapi dengan persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota," jelas Meinar dalam diskusi Percepatan Pengembangan Obat Herbal Modern Asli Indonesia melalui JKN di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sayangnya, menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ondri Dwi Sampurno, belum banyak obat herbal yang telah teruji klinis.
Produk fitofarmaka yang telah terdaftar di BPOM baru 8 obat herbal.
Sisanya, 45 produk obat herbal terstandar atau baru sampai tahap praklinis dan sekitar 8000 jamu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Mungkinkah Obat Herbal Ditanggung BPJS?"