GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang menjamin kesejahteraan sosial bagi para pekerja.
Para pekerja di Indonesia maupun WNI yang bekerja di luar negeri diwajibkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat bagi pekerja.
Jaminan Pensiun menjadi salah satu manfaat yang ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun baru dapat diklaim saat usia peserta telah memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini yang dimaksud dengan usia pensiun:
A.Usia pensiun adalah usia dimana peserta dapat memperoleh manfaat jaminan pensiun;
B.Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
C.Pada bulan Januari Tahun 2022 usia pensiun menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun;
D.Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Dengan ketentuan tersebut, maka setiap masa pensiun setiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya.
Berikut ini penghitungan usia pensiun menurut tahun kelahiran:
- Tahun Kelahiran 1959-1962: usia pensiun 56 tahun
Baca Juga:Gak Sampai 5 Menit, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair dengan Cara Ini
- Tahun kelahiran 1963-1964: usia pensiun 57 tahun
- Tahun kelahiran 1965-1966: usia pensiun 58 tahun
- Tahun kelahiran 1967-1968: usia pensiun 59 tahun
- Tahun kelahiran 1969-1970: usia pensiun 60 tahun
- Tahun kelahiran 1971-1972: usia pensiun 61 tahun
- Tahun kelahiran 1973-1974: usia pensiun 62 tahun
- Tahun kelahiran 1975-1976: usia pensiun 63 tahun
- Tahun kelahiran 1977-1978: usia pensiun 64 tahun
- Tahun kelahiran 1979 dst : usia pensiun 65 tahun.
(*)