Usai Terdampak PHK, Siapkan 5 Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Cairkan Uang Cair 6 Bulan

Senin, 20 Maret 2023 | 17:03
Kompas.com

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -Bagi pegawai yang terkena PHK, segera urus BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diklaim selama 3 bulan.

Peserta yang sudah terverifikasi dapat mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.

Besar uang yang akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.

Seperti apa syarat klaim klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Begini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI

2. Belum berusia 54 tahun

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.

3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus. (*)

Baca Juga: Serupa Tapi Miliki Manfaat yang Berbeda, Kenali Pembeda antara Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya