Kena PHK? Segini Pesangon Karyawan Tetap yang Wajib Dibayar Perusahaan, Urus Juga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 18:45
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

GridStar.ID -Terdampak PHK? Wajib tahu perhitungan pesangon karyawan tetap yang harus dibayarkan perusahaan.

Selain itu, urus juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan kembali mendapatkan pekerjaan dengan program Siap Kerja.

Yuk, hitung berapa pesangon yang seharusnya diperoleh setelah terdampak PHK.

Hak karyawan tetap yang terkena PHK

Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).

Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni 9 bulan upah.

Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Cuma Perlu Download Tanpa Ribet Antri di Kantor Cabang!

Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK Omnibus Law, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;

dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.

Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya