Pengemudi Ojek Online yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Ini Syarat dan Caranya

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:30
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Cara pengemudi ojol klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

Baca Juga: Cek 5 Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Syarat

Cek status klaim

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari