Sambut Ramadan 2023, Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat Mudik

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:02
Dok. Shutterstock/Akhmad Dody Firmansyah

Ilustrasi kereta api. Stasiun Cipeundeuy di Garut menjadi stasiun sakti karena semua kereta wajib berhenti di sana.

GridStar.ID-Tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023 sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (13/03).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.

Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.

"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023," ujar Joni dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (12/03).

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Betul," kata dia.

Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.

Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:Sambut Ramadan 2023, Jangan sampai Kelewatan Beli Tiket Kereta Mudik Lebaran! Begini Caranya

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Usia 13-17 tahun

3. Usia 6-12 tahun

4. Di bawah usia 6 tahun

(*)

Tag

Editor : Rahma