Agar Iuran Tak Ditagih Lagi, Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Keluarga yang Meninggal Dunia via Online

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:01
Kompas

Cara berhenti BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Dalam aturannya, seluruh WNI dan WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lantas apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diberhentikan?

Kartu BPJS Kesehatan baru bisa diberhentikan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta.

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir dan kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal dunia akan otomatis berhenti kepesertaannya.

Ada prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan menjadi sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Peserta BPJS Kesehatan Berobat Cuma Pakai KTP

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
  • Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Dikutip dari laman Kompas.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online apabila unsur menonaktifkannya terpenuhi.

Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:

- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store

- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar

- Klik Mutasi Peserta

- Klik Data Peserta

Baca Juga: Keberatan Bayar Iuran, Ini Syarat Ubah BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga.

- Klik Nonaktifkan Peserta

Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya