Padahal Dana Murni Iuran Peserta Bukan dari APBN, BPJS Kesehatan Kini di Bawah Menkes, Benarkah?

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:15
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - BPJS Kesehatan ramai disebut-sebut berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Hal ini disebabkan munculnya RUU Kesehatan yang kini masih dalam pembahasan mengenai BPJS sebagai badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mempertanyakan hal ini.

Pasalnya, BPJS Kesehatan mendapatkan dana yang berasal dari iuran peserta, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai untuk Cek Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, dan Tekanan Darah? Begini Penjelasannya

Independensi BPJS Kesehatan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi profesi dan organisasi masyarakat seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia juga mempertanyakan bunyi pasal tersebut.

Mereka menilai, RUU Kesehatan berpotensi untuk menghilangkan independensi BPJS yang sebelumnya telah diatur dalam UU BPJS.

Jika kemudian BPJS bertanggung jawab kepada kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan maka mengindikasikan adanya upaya menjadikan BPJS sebagai instrumen birokrasi Pemerintah.

Dibantah Jubir Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes apabila RUU Kesehatan disahkan.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril membantah kekhawatiran soal BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes dalam UU Kesehatan.

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," kata Syahril kepada Kompas.com (14/3/2023).

Menurutnya, sesuai dengan Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya