GridStar.ID- Ayah dan ibu wajib tahu kalau BPJS Kesehatan bisa dibuat untuk bayi baru lahir.
Tidak sulit untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.
Bayi baru lahir yang membuat BPJS Kesehatan bisa membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir.
Ada 3 kategorijadi peserta BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, secara otomatis bayi ditetapkan sebagai pesera PBI JK.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota seperti dilansir dari TribunBatam.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga kepesertaannya bisa langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib mememiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
d. Melakukan perubahan data bayi selambatnya 3 bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK). (*)