Terdampak PHK? Cek Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dari Syarat hingga Pencairannya

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:15
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat terkena pemutusan hubungan kerja.

Karyawan yang terdampak PHK bisa mengklaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang tunai hingga akses informasi pasar kerja.

Namun, program ini hanya bisa diklaim setelah 3 bulan karyawan terdampak PHK.

Apa syarat hingga cara klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

1. Syarat Peserta JKP

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

- Formulir laporan rinci iuran pekerja

- NPWP Perusahaan

- KTP pemilik perusahaan

- KTP tenaga kerja

- Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha.

2. Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:

-WNI

-Belum mencapai usia 54 tahun

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Batas Plafon KUR Bank BRI 2023

3. Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

- Bagi pemberi kerja

Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online

Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota

Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online

Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.

- Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP

Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja

Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

4. Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

a. Cara klaim di bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

b. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Baca Juga: Manfaat JKP untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mengalami PHK, Apa Saja?

5. Manfaat JKP

- Uang Tunai selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran:

a. Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

b. Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

c. Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

- Akses informasi kerja

- Pelatihan kerja.

6. Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri dari 3 (tiga) jenis, yakni:

a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);

b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);

c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan sejak peserta mengajukan permintaan pembayaran manfaat uang tunai (maksimum 6 (enam) bulan).

Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal acuan bulan pertama.

Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.

Hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang jika pekerja/buruh:

a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;

b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. Meninggal dunia. (*)

Baca Juga: Kapan Pengajuan Manfaat Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya