Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, Ini yang Didapatkan Ahli Waris

Senin, 13 Maret 2023 | 23:00
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada para pekerja agar terlindungi dan memberikan rasa aman ketika bekerja.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka ia bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bagi ahli waris, ini beberapa klaim yang bisa didapatkan jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja:

a. Santunan kematian sebesar 60% x 80 bulan x upah sebulan;

b. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-;

c. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

d. Selain itu ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat berupa beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak yang berikan berkala sesuai tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

1). TK sd SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

Baca Juga: Tunjukkan Perannya, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Untuk Korban Bencana Tanah Longsor Natuna

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;

4). Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

e. Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);

f. Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun). (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya