GridStar.ID- BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi, baik kategori bedah dan non bedah yang umumnya bisa dilakukan di faskes rujukan tingkat lanjutan.
Namun, sebelum mendapat pengobatan bedah dan rawat inap, pasien sudah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama dengan diagnosa dari dokter.
Sedangkan bagi pasien gawat darurat, tindakan bedah bisa langsung dilakukan tanpa rujukan saat mendapatkan perawatan di IGD faskes tingkat lanjutan.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
- Administrasi, pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non bedah sesuai indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Jenis operasi yang ditanggung BPJS
Dituliskan bahwa salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi caesar. Selain itu, masih terdapat belasan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.
Lebih lanjut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Terkait jenis kepesertaan, dibagi dalam pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan".