Kembali Bekerja Usai Resign atau PHK? Ini Cara Ubah BPJS Kesehatan Mandiri ke Pekerja Penerima Upah

Senin, 13 Maret 2023 | 05:02
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID -Peserta BPJS Kesehatan mandiri ternyata bisa pindah menjadi Pekerja Penerima Upah.

Saat sudah kembali bekerja, pegawai bisa kembali mengaktifkan status BPJS Kesehatannya menjadi Pekerja Penerima Upah.

Jenis kepesertaan BPJS memang berbeda-beda.

Untuk mandiri, peserta membayarkan sendiri iuran BPJS Kesehatannya.

Namun, untuk Pekerja Penerima Upah maka akan dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ini Ketentuannya Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan;

dan Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.(*)

Baca Juga: Status Peserta BPJS Kesehatan Kok Bisa Jadi Pasien Umum? Apa Penyebabnya?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya