Pencairan Saldo JHT untuk Pegawai Terdampak PHK di Lapas Asik BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 11 Maret 2023 | 23:00
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan oleh pegawai yang terdampak PHK atau resign dari peekrjaannya.

Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa melakukan pencairan JHT.

Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.

Tidak ribet, pencairan JHT juga bisa dilakukan via online loh.

Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melaluilapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan untuk Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari