Diimbau Daftar Juga BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Segini Plafond KUR Bank Kalsel untuk UMKM, Bisa Sampai Rp500 juta!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 22:00
dok.BanjarmasinPost

Ilustrasi KUR

GridStar.ID - KUR atau Kredit Usaha Rakyat kini disalurkan pemerintah melalui bank-bank yang pemerintah dan daerah.

Kegiatan UMKM dengan menggunakan KUR dinilai bisa mempercepat laju ekonomi pasca pandemi.

Selain mendaftar KUR, pelaku UMKM juga diharap mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja UMKM di sektor informal rawan tidak mendapatkan perlindungan kerja.

Misalnya, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kematian.

Sebelum mendapat KUR dari bank, pemerintah mengimbau pelaku UMKM juga mendapatkan perlindungan kerja.

Salah satu bank yang juga menyalurkan KUR adalah bank Kalsel atau bank Kalimantan Selatan.

Bank Kalsel memiliki plafond KUR sebagai berikut:

KUR Super Mikro, limit kredit sampai dengan Rp 10jutaKUR Mikro, limit kredit > Rp 10juta sampai dengan Rp 100 jutaKUR Kecil, limit kredit > Rp 10juta sampai dengan Rp 500 jutaKUR Khusus, limit kredit sampai dengan Rp 500 juta

Baca Juga: Daftar Kerja, Ini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Mati dengan NIK

Jangka Waktu

KUR Super Mikro : Kredit Modal Kerja, maksimal 3 tahunKUR Mikro : Kredit Investasi, maksimal 5 tahun

KUR Kecil : Kredit Modal Kerja, maksimal 4 tahunKUR Khusus : Kredit investasi, maksimal 5 tahun

Biaya-biaya

Biaya administrasi 0,5% dari plafon kreditBiaya lainnya (biaya notaris, biaya materai dan biaya asuransi)Biaya asuransi kerugian

Persyaratan Umum

Mempunyai Usaha produktif, layak dan berjalan min 6 bulanWarga Negara Indonesia berusia 21 tahun sampai dengan 65 tahun atau sudah menikahCalon penerima KUR tidak sedang menerima kredit produktif, kecuali kredit KUR Bank Kalsel dan Kredit konsumtif (multiguna, KPR, Kartu Kredit)Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak pernah menjadi debitur bermasalah di Bank Kalsel/ bank lain. (*)

Baca Juga: Daftar Kerja, Ini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Mati dengan NIK

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya