Cukup Bawa STNK dan KTP, Denda Pajak Kendaraan Gratis, Ikut Pemutihan Ini Syaratnya

Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:31
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID -Pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan tahun 2023.

Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati sudah lama diharap mengikuti Pemutihan pajak kendaraan, mumpung gratis.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena datanya dihapus.

Sebab mulai tahun 2023 data kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan diblokir datanya agar tak aktif lagi.

Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus oleh regident.

Bahkan tidak gertak sambal karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.

Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.

Namun sebelum jadi bodong, penunggak pajak diberi kesempatan lebih dulu terutama yang memiliki STNK mati lama.

Terdapat 3 daerah menggelar pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan yang memberi kelonggaran.

Baca Juga:Jangan sampai Nyesel Jika Sudah Terlambat! 5 Daerah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa

Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan sangat toleran dengan membuka pemutihan 2023 yuk simak.

1. Provinsi Jambi

Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun saja.

"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

2. Pemprov Riau

Pengprov Riau memberi pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

Baca Juga:Ahli Waris Wajib Tahu, Berikut Daftar Harta yang Bebas Pajak, Warisan Termasuk?

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

3. Pemerintah daerah Aceh

Membuka pemutihan pajak 2023 sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.

Pemilik kendaraan belum bayar pajak lama hanya dipungut tiga tahun.

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online dengan judulMumpung Gratis Pajak Kendaraan Mati Lama Tak Usah Bayar dan Tanpa Denda, Cepat Ikuti Pemutihan STNK

Tag

Editor : Rahma