GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
Apa saja manfaat yang didapat peserta dengan melakukan klaim JKP?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini manfaat dari JKP:
a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);
c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Dengan berbagai manfaat yang didapat dari JKP tersebut, diharapkan pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan bisa mempersiapkan diri lebih baik.
Termasuk untuk mencari pekerjaan baru dan mendapatkan pelatihan kerja secara gratis.
Peserta juga akan mendapatkan manfaat uang tunai selama 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Kerja, Ini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Mati dengan NIK
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah. (*)