Iuran BPJS Kesehatan Terbayarkan Dua Kali dalam Sebulan, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan!

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:29
dok.Tribunnews

Bayar iuran BPJS Kesehatan via Brimo

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya secara rutin.

Iuran yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Bagaimana jika peserta membayar iuran lebih dari dua kali dalam sebulan atau double?

Apakah peserta bisa meminta kembali uang yang dibayarkan?

Hal tersebut yang ditanyakan oleh seorang netizen dalam kolom komentar instagram BPJS Kesehatan.

"Baru saja tiba-tiba dari rekening saya terpotong uang buat BPJS, padahal baru saja bayar tanggal 7 Maret ini.

Bagaimana caranya agar uang saya kembali lagi? tanya seorang netizen.

Menjawab pertanyaan tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan jika pembayaran autodebit yang diterima lebih dari 1 kali di bulan yang sama maka akan menjadi sisa saldo dan akan diakumulasikan ke iuran bulan berikutnya.

Jika masih terautodebit dua kali, dalam sebulan di bulan berikutnya, peserta bisa melakukan rekonsiliasi/penyesuaian tagihan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan menyertakan bukti pembayaran.

Peserta bisa meminta pengembalian iuran dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri Usai Resign, Ini Syaratnya

1. Kelebihan pembayaran iuran oleh peserta atau pemberi kerja

2. Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemda

3. Peserta meninggal dunia

4. Kepesertaan ganda

5. Salah setor rekening

6. Kesalahan pencatatan oleh Bank atau PPOB

7. Salah setor Virtual Account

Pengajuan pengembalian iuran paling lama dilakukan 15 hari sejak tanggal pengajuan pengembalian disampaikan kepada BPJS Kesehatan.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengembalian iuran antara lain:

1. Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta/ pemberi kerja/ keluarga peserta dilengkapi materi 10.000

Baca Juga: BPJS Checking, Ini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdekat Online

2. Salinan KTP Pengaju

3. Salinan Kartu Keluarga

4. Bukti Bayar (asli)

5. Salinan buku tabungan peserta/pemberi kerja/keluarga peserta yang masih aktif

6. Salinan Kartu JKN/KIS

7. Surat Kuasa (apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan oleh keluarga peserta)

8. Surat keterangan kematian (apabila meninggal)

9. Berita acara rekonsiliasi (apabila kepesertaan ganda) (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya