Syarat Ajukan Sewa Rusunawa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Jumat, 10 Maret 2023 | 23:01
Bpjs Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan memiliki SKP atau Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Ini adalah salah satu fasilitas untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sarana Kesejahteraan Peserta merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).

Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Selain sewa Rusunawa, BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi Kredit Perumahan bagi peserta.

Persyaratan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)

Baca Juga:Jadi Lebih Mudah, Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

4. Aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan

Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.

Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.

Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.

(*)

Tag

Editor : Rahma