Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:00
TribunManado

Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - IMB atau izin mendirikan bangunan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.

Jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB, maka pemerintah bisa membongkarnya.

Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.

IMB memiliki tujuan agar tata letak bangunan bisa teratur dan sesuai peruntukan tanah.

Sehingga dengan adanya IMB diharapkan keseimbangan antara bangunan dan lingkungan.

Saat masyarakat ingin membeli bangunan atau tempat hunian, IMB menjadi salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan, terutama untuk masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.

Berikut ini cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan dikutip dari Kompas.com:

1. Syarat Administrasi

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Akhirnya Merilis Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 serta Formasinya

2. Syarat Teknis IMB

Baca Juga: Apes Beli Rumah Seken, Tarzan Kaget Gegara Dapat Surat Tagihan PLN Rp90 Juta, Pihak PLN Sebut Waspadai Hal Ini!

Cara mengurus IMB

Proses pengurusan IMB dilakukan sekitar 20-21 hari.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus IMB:

Tag

Editor : Hinggar