Alami PHK, Ini Cara Ubah Kepesertaan Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Menjadi Mandiri

Jumat, 10 Maret 2023 | 12:01
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan karyawan nantinya akan dibayarkan oleh perusahaan.

Namun jika karyawan telah berhenti bekerja ataumengalami PHK maka iuran BPJS Kesehatan mereka juga akan ikut berhenti.

Karena perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut.

Oleh karena itu, karyawan yang telah berhenti atau sudah tidak bekerja harus mengecek kepesertaan mereka dan mengubah kepesertaan mereka menjadi BPJS Kesehatan mandiri atau PBI.

Jika peserta tidak mengubahnya dan kartu akan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Peserta juga tidak bisa memanfaatkan kartu untuk menerima layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri melalui aplikasi JKN mobile:

Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile Siapkan kelengkapan data:

Baca Juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

Baca Juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:

Tag

Editor : Hinggar