Peringati Hari Perempuan Internasional 2023, Aliansi Suara Perempuan Turun ke Jalan Perjuangkan Cuti Haid Tanpa Syarat

Jumat, 10 Maret 2023 | 11:15
iStockphoto

ilustrasi haid

GridStar.ID-Sejumlah perempuan dari beberapa organisasi menuntut cuti haid tanpa syarat saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (08/03).

Aksi unjuk rasa ini digelar dalam rangka merayakan Hari Perempuan Internasional. Aksi ini diikuti oleh Aliansi Suara Perempuan, yang terdiri dari Forum Gerakan Buruh Kerakyatan (FGBK), Federasi Serikat Buruh Militan (FSEBUMI), dan Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN).

Perwakilan FSEBUMI bernama Yuli (40) mengatakan, tuntutan ini ditujukan kepada perusahaan dan pabrik agar dapat memberikan cuti kepada buruh wanita di hari pertama dan kedua haid.

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di pasal itu memang enggak ada sanksinya. Jadi banyak perusahaan abai sama undang-undang itu," kata Yuli kepada Kompas.com.

Saat ini, Yuli berujar, perusahaan mensyaratkan surat keterangan dokter kepada pegawai perempuan yang mengajukan cuti haid.

"Menurut saya pribadi, enggak masalah ada prosedur seperti itu. Namun, lebih baik atau ada suatu komisi saja di perusahaan. Ketika kami lagi haid, kami lapor ke mereka. Jadi enggak perlu pakai surat keterangan dokter lagi," tutur Yuli.

"Kalau perlu surat dokter tuh teman-teman kayak, 'Ih ribet deh, birokrasinya pasti berbelit', gitu, padahal itu hak kami sebagai perempuan," tambah dia.

Baca Juga: Adakah Cuti Bersama Imlek 2023? Berikut Keputusan yang Ditetapkan

Sampaikan 10 tuntutan

Selain cuti haid tanpa syarat, Aliansi Suara Perempuan juga menuntut 9 hal lain. Berikut 10 tuntutan dari aliansi tersebut:

  1. Berikan hak cuti haid tanpa syarat
  2. Tindak tegas perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid
  3. Berikan kemudahan fasilitas kesehatan untuk buruh perempuan di tempat kerja
  4. Pemerintah harus menjamin kesehatan reproduksi buruh perempuan
  5. Sahkan RUU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  6. Setop diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tempat kerja
  7. Sanksi tegas pelaku pelecehan perempuan di tempat kerja
  8. Berikan perlindungan penuh bagi korban kekerasan seksual
  9. Berikan upah layak nasional untuk kesejahteraan buruh
  10. Tolak perkawinan anak di bawah umur
Unjuk rasa ini berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, aksi terlihat kondusif karena para pengunjuk rasa tertib. Mereka duduk bersila dalam barisan yang rapi.

(*)

Tag

Editor : Hinggar