Ingin Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI yang Ditanggung Pemerintah, Ini Caranya

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:01
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulannya.

Biasanya BPJS Kesehatan mandiri digunakan oleh masyarakat yang merupakan bukan penerima upah (BPU).

Berbeda dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Jika masyarakat ingin mengubah kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran, maka bisa melakukan langkah sebagai berikut:

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dilansir Kompas.com, (25/9/2022) cara daftarnya yaitu:

Baca Juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

Tag

Editor : Hinggar