GridStar.ID - Dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan saat hari tua adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Meski sama-sama menjadi dana yang bisa dicairkan di hari tua, JHT dan Jaminan Pensiun memiliki beberapa perbedaan.
Progam Jaminan Hari Tua bisa dicairkan meskipun belum memasuki usia pensiun, sedangkan Jaminan Pensiun baru bisa dicairkan saat peserta telah memasuki usia pensiun.
1. Tujuan program JHT dan JP
Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Artinya, baik JHT dan JP sama-sama diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun. Hanya saja, JP tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
Apabila, peserta JP meninggal dunia, maka manfaat program JP akan diberikan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah di Rumah
2. Manfaat program JHT dan JP
Pada program JHT, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 37 UU SJSN.
Dana yang diberikan sesuai dengan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT ini dapat dicairkan sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sementara pada JP, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam pasal 41 UU SJSN, di antaranya:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Besaran iuran
Sementara itu, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (03/03), besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari besaran upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.
Sisanya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sementara, iuran JP sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja. (*)