Luka karena Percobaan Bunuh Diri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kemenkes Tanggapi Hal Ini

Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:23
Tribunnews

luka percobaan bunuh diri ditanggung bpjs kesehatan?

GridStar.ID - Kesehatan mental tidak kalah pentingnya dengan kesehatan fisik kita.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyoroti soal kesehatan mental, terutama pikiran untuk bunuh diri.

Data WHO pada 2018 menunjukkan, setiap 40 detik ada orang yang meninggal dunia akibat bunuh diri.

Jumlahnya dalam setahun bahkan bisa lebih besar dibandingkan dengan orang yang tewas karena perang maupun pembunuhan.

"Bunuh diri adalah penyebab kematian kedua, di usia 15-29 tahun. Ini tragedi yang memengaruhi keluarga, komunitas, dan seluruh negara, serta memiliki efek panjang bagi orang-orang yang ditinggalkannya," jelas Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes drg R Vensya Sitohang, M.Epid, dalam konfrensi pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan, tindakan ini merupakan gambaran suram yang mengharuskan kesehatan jiwa lebih diprioritaskan daripada sebelumnya.

Luka akibat melukai diri sendiri tak dicover BPJS Kesehatan

Masalah kesehatan mental belakangan banyak terjadi pada usia muda, mulai dari remaja hingga dewasa muda.

Beberapa pengobatan yang berkaitan dengan kondisi ini, memang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, tindakan melukai diri sendiri atau self harm yang dapat berujung pada tindakan bunuh diri, belum termasuk.

Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan saat Alami PHK, Ini Syaratnya

"Kita bersyukur sistem JKN dengan BPJS-nya sudah mengcover hampir seluruh masalah gangguan jiwa di Indonesia. Sudah dibiayai sesuai dengan pedoman pelayanan," kata dr Agung Frijianto, SpKJ, MH, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI).

"Namun, sampai saat ini yang terkait self harm, kemudian percobaan bunuh diri itu belum dibiayai," sambungnya.

Padahal, setelah tindakan penyelamatan berhasil dilakukan, orang-orang yang sempat berpikiran untuk mengakhiri hidupnya membutuhkan perawatan.

Masih dalam tahap diskusi

Baik Kementerian Kesehatan maupun PDSKJI, saat ini masih terus berupaya agar tindakan menyakiti diri sendiri pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Harapannya bertahap, berproses untuk ditanggungvke sana," kata dokter Vensya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembicaraan terkait hal ini masih dilakukan.

Menurutnya perawatan yang dilakukan upaya bunuh diri juga perlu ditanggung oleh sistem kesehatan, karena termasuk dalam rangkaian upaya mengatasi masalah kesehatan jiwa.

"Jadi kenapa masalah kesehatan jiwa dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) ditanggung, ujungnya gak ditanggung, ini yang sedang kami diskusikan," jelasnya.

Ditargetkan persoalan ini dapat terealisasikan pada tahun ini ataupun paling lambat tahun depan.

Baca Juga: Cara Menambahkan Anggota BPJS Kesehatan dalam Satu Kartu Keluarga untuk Peserta PPU dan Mandiri

Tindakan menyakiti diri sendiri bukanlah hal untuk dicontoh, apabilaterlintas pikiran ingin mengakhiri hidup atau ada orang terdekat yang mengalaminya, jangan ragu untuk mencari pertolongan baik ke psikolog, psikiater, maupun tenaga medis profesional lainnya.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya